Tigahingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya. Departemen Berikutini informasi mengenai bonus, tunjangan, dan sistem gaji karyawan yang bekerja di KFC, yaitu: 1. Bonus Bonus diberikan kepada karyawan KFC sebagai reward atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Besarnya bonus yang diberikan berbeda-beda tergantung posisi atau jabatan yang diduduki. 2. Tunjangan AturanPemotongan Gaji Karyawan Sesuai Undang-undang. Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 1, pihak perusahaan berhak untuk tidak membayarkan gaji karyawan jika mereka tidak menjalankan pekerjaan. Akan tetapi, untuk beberapa alasan, karyawan juga berhak untuk mendapat jatah cuti dari pekerjaan karena alasan Bilaperusahaan mendapat keuntungan sebaiknya karyawan juga dapat ikut menikmati melalui peningkatan gaji, kesejahteraan dan lain- lain. 5. Kondisi-kondisi pekerja Bidang pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan keahlian yang khusus haruslah dibedakan tingkat gajinya dengan pekerja yang mengerjakan pekerjaan biasa dan sederhana. Jadimereka belum berhak untuk mendapatkan bonus. Nanti kalau sudah diangkat sebagai karyawan tetap, maka mereka baru boleh mendapatkan haknya. Atau dianggap sudah berkontribusi penuh dalam rangka memperkuat kinerja perusahaan secara keseluruhan. Atau bagian dari SDM penyokong kinerja perusahaan. HRIScloud ini punya fitur hitung gaji online untuk menghitung semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR) sekaligus menghitung potongan pajaknya. Gadjian juga merupakan aplikasi slip gaji online, sehingga Anda tidak lagi repot membuat slip gaji Excel setiap bulan. Didalam Peraturan Menteri No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6, kita dapat melihat bahwa bonus dikategorikan dalam pendapatan non-upah, dan sifatnya tidak wajib. Artinya, tidak ada yang salah jika sebuah perusahaan tidak menyediakan insentif karyawan di luar gaji. Misalnya gaji Anda Rp 5.000.000/bulan, setelah bekerja selama satu tahun, maka saat hari raya nanti Anda akan mendapat tunjangan THR Rp 5.000.000. Jadi, jika diakumulasikan, gaji Anda Rp 10.000.000. Bekerja lembur di hari libur (sabtu & minggu), akan mendapat bonus Rp 500.000/hari. Salahsatu variabel yang juga harus diberikan oleh perusahaan jika memenuhi kondisi tertentu adalah bonus karyawan. Bonus sendiri merupakan komponen pendapatan karyawan non upah yang diterima karyawan ketika memenuhi kondisi tertentu. Karena sifatnya non upah, maka bonus tidak diberikan secara rutin seperti gaji dalam periode bulanan. Selainitu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja. Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji. MsvTb. Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan. Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan. Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya. Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut. Bonus Retensi Sebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak. Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut. Bonus Tahunan Bonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan. Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan. Tanteim Bonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/ tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem. Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan. THR Sebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku. Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu. Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal. Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang! - Sejumlah artis ini dituding belum membayar gaji karyawannya. Namun mencuatnya kasus tersebut membuat mereka angkat bicara. Tudingan belum membayar gaji pun dibantah. Mereka pun memastikan sudah memberikan kewajibannya kepada seluruh karyawannya. Selain itu beberapa artis ada yang menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemui karyawan yang dituding belum digaji. Lantas siapa saja artis yang diduga belum menggaji karyawannya? Berikut ulasannya. Baca Juga LAGI! Cuhat Pilu Eks Karyawan Tasyi Athasyia, Minta Gaji Malah Disuruh Tagih Rp 100 Juta Ke Klien Buat Borong Tas 1. Tasyi Athasyia Kontroversi Tasyi Athasyia Instagram/tasyiiathasyiaTasyi Athasyia dituding tak membayar gaji mantan karyawannya yang bernama Risty yang mengaku sudah tujuh bulan bekerja untuk tim kembaran Tasya Farasya tersebut. Saat kontraknya berakhir pada 16 Mei 2023, perempuan berusia 21 tahun itu mengklaim tidak menerima gaji terakhirnya yang seharusnya dibayarkan oleh Tasyi. Setelah curhatan Risty viral di media sosial, Tasyi akhirnya membayar hak mantan karyawannya itu. 2. Kim Hawt Artis Dituduh Tak Bayar Gaji Karyawan [ Budhiyanto]Kim Hawt juga pernah mendapat tudingan yang sama, yakni tak bayar gaji karyawan. Namun selebgram yang mengaku sahabat mendiang Vanessa Angel ini mengakui kesalahannya alih-alih memperkarakan ke meja hijau. Baca Juga Suami Tasyi Athasyia Tunda Bayar Gaji Pegawai hingga 6 Karyawan Resign Berjamaah, Warganet Syech Kok Zalim Tak ingin memperkeruh suasana, Kim Hawt merilis permintaan maaf kepada karyawannya lewat Instagram pada Oktober 2022 lalu. Kim juga berjanji akan membayar hak karyawannya tersebut. LATIHAN TIU 21 1. Semua karyawan mendapat gaji. Sebagian karyawan mendapat bonus. Maka,.... a. Semua karyawan mendapat gaji dan bonus b. Karyawan yang mendapat gaji selalu mendapat bonus c. Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus d. Karyawan yang mendapat gaji tidak mendapat bonus e. Karyawan tidak mendapat gaji dan bonus Jawab c Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus 2. Tidak semua orang pergi kerumah sakit karena sakit. Arif pergi kerumah sakit. Jadi,...... a. Hari ini arif sakit b. Hari ini arif tidak sakit c. Rumah sakit adalah tempat orang sakit d. Hari ini arif belum tentu sakit e. Arif adalah seorang dokter Jawab d Hari ini arif belum tentu sakit 3. Pengurus bagian HRD seharusnya berjiwa sosial. Sebagian karyawan pernah menjadi pengurus bagian HRD, maka.... a. Pengurus bagian HRD itu berjiwa sosial b. Semua orang yang pernah menjadi pengurus bagian HRD adalah karyawan c. Sebagian karyawan ingin menjadi pengurus bagian HRD d. Semua pengurus bagian HRD berjiwa sosial e. Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial Jawab E Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial 4. Tolan =.... a. Saudara b. Sahabat c. Musuh d. Ayah e. Dorong Jawab tolan artinya kawan atau sahabat Jawaban b 5. Bergegas = .... a. Terburu-buru b. Berguncang c. Riuh rendah d. Hasil pemikiran e. Santai Jawaban a 6. Gulita>< ... a. Awal b. Akhir c. final d. Biasa e. Peringatan Ultima artinya akhir, final Antonim kata ultima adalah a 8. Pesawat terbang hanggar = mobil ; .... a. Jalan raya b. Bengkel c. Showroom d. Rumah e. Garasi Hanggar adalah tempat untuk menaruh pesawat terbang, mobil tempat untuk menaruhnya adalah garasi 9. Sengat lebah = .... gajah a. Telinga b. Gading c. Ekor d. Madu e. Tikus Sengat adalah senjata lebah Gading adalah senjata gajah 10. Cikhungunya nyamuk = pes ... a. Kecoa b. Lalat c. Tungau d. Lintah e. Tikus Cikhungunyah adalah penyakit yang dibawa oleh nyamuk Pes adalah penyakit yang dibawa oleh tikus Alhamdulillah saya percaya tidak ada usaha yang sia-sia segala hasil dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang terbaik dan sangat terbaik untuk kita D by Ulfa Syaffira