Berikutkisi-kisi, soal dan Jawaban mata pelajaran Bahasa Indonesia SMP Kelas 8 Penilaian Akhir Semester Semester Ganjil : I. Pilihlah huruf A, B, C, atau D sebagai jawaban yang paling benar! Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Untukriwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, lihat di sini. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib Penggunaannarkoba di Indonesia menyentuh seluruh kalangan tanpa mengenal status sosial, usia maupun tingkat pendidikan karena mudahnya akses untuk mendapatkan narkoba. Penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa mencapai 2.287.492 jiwa sementara pada pekerja mencapai 1.514.037 jiwa yang melakukan penyalahgunaan narkoba (Kompas, 2019). kekhawatirannya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya pada tanggal 20 Januari 2015 di Pontianak menyampaikan bahwa Indonesia sedang berada salam status darurat narkoba sehingga menurutnya tidak ada maaf bagi pelaku narkoba khususnya di Indonesia. Jokowi juga menyampaikan bahwa Statusperedaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi memasuki level 'darurat narkoba'. Catatan Polres Banyuwangi sepanjang tahun 2015, naik 34 persen. Sampaisaat ini Indonesia masih berada dalam status darurat narkoba. Semakin berkembang dan besarnya bisnis narkoba menjadi salah satu perhatian bagi pemerintah. Semakin berkembangnya peredaran narkoba di Indonesia tidak lepas dari peran sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Luasnya cakupan fenomena ini membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai salah satu pihak berwenang dalam Indonesiaberada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) ada lebih dari lima juta pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja. Selamasepuluh tahun terakhir, dari 2011 hingga 2021, terjadi peningkatan 14,5% jumlah perokok sebanyak 8,8 juta orang. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, indonesia berada dalam status darurat narkoba. menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juga pecandu narkoba di negeri ini. angka yang memprihatinkan. terlebih mayoritas pengguna narkoba di indonesia adalah di atas dimulai dengan unsur berita apa. PemberantasanNarkoba. JAKARTA - Indonesia memerlukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy unt Indonesia dalam kondisi darurat narkotika sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas dan komprehensif. Usulan 4.400 Unit Kerja Layanan Bebas Korupsi "Indonesia berada dalam lUOMh8B. Jumat, 19 November 2021 1522 WIB Penulis Virdita Ratriani ILUSTRASI. Ilustrasi kedatangan internasional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz COVID-19 - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021. Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina Baca Juga Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina Pelaku perjalanan wajib skrining Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip 5/11/2021, adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test PCR test kepada pelaku perjalanan. Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi. "Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 4/11. Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat. Selanjutnya Jelang WNI bisa pelesiran tanpa karantina, kasus Covid-19 di Singapura melonjak lagi Tag masa karantina pelaku perjalanan internasional unlisted Jangan Lewatkan Terbaru 03 Dec 2021 Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan berlaku sejak 3 Desember 2021. Dalam ketentuan terbarunya, WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9. Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Baca selengkapnya di Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan IndonesiaBangkit SEMUAWAJIBPAKAIMASKER Detail Tipe Image Format JPEG/PNG Jumlah File 2