Menurutsoerjono soekanto,hukum dapat berfungsi dengan baik dipengaruhi oleh hubungan antara faktor berikut. 1.Hukum dan peraturan itu sendiri. 2.Mentalitas petugas yang menegakkan hukum. 3.Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum. 4.Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat.
Contohnyadi Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
34 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan landasan .. dalam penegakan HAM di Indonesia. a. idiil b. konstitusional c. operasional d. yuridis e. adat Kunci Jawaban: C. 35. Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali . a. mengubah UUD. b. menetapkan UUD. c. melantik presiden dan wakil presiden.
TantanganPenegakan HAM Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul "Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia" sebagai berikut.
Tantangandan Hambatan dalam Menegakkan HAM Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut : 1. Faktor Kondisi Sosial-Budaya a. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks
Selamatdatang, Sobat Penurut! Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki banyak keragaman, Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia. Melalui artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM yang dihadapi
Keadilanyang dimaksud juga merupakan hak warga negara di Indonesia, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). Dilihat secara umum, banyak sekali kasus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak yang dimilikinya selama ini. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
Adapunyang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya : 1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata. 2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat. 3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter. 4.
Negaradi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarkat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat." Berdasarkan penjelasan pasal 2, fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan. Pasal 5 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 menegaskan kembali peran Kepolisian yaitu :
DownloadCitation | PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan dan Kenyataan | p> Abstrak: Permasalahan penegakan hukum menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena terdapat
s0NO5.