Liputan6.com, Jakarta Sesungguhnya ada banyak sekali jenis olahraga yang diperbolehkan dalam Islam, selama olahraga tersebut bermanfaat dan tidak merugikan. Sebagai umat muslim, sangat diwajibkan untuk mengikuti segala hal yang sesuai perintah Allah dan Rasul.
Senam dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti aerobik, yoga, atau senam lantai. Hukum Senam dalam Islam. Dalam Islam, senam atau olahraga tidak dilarang. Malah, Islam menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Rasulullah SAW sendiri dikenal aktif berolahraga, seperti berjalan kaki, berenang, dan bermain
Allah juga mengatur hukum menari dalam Islam, Allah berfirman dalam QS. Al-Isra: 37 yang berarti : "Dan jangan kamu berjalan di muka bumi dengan al-marah, karena sungguh kamu tidak akan menembus bumi dan tidak akan sampai setinggi gunung". Kemudian Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan. اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ
Haram hukumnya wanita mengikuti senam aerobik, zumba dan joget-joget di tempat umum, kerana: 1. Ikhtilat, Terjadinya campur-baur laki2 dan perempuan. 2. Tabarruj 3. Mendengakan musik disco/dang dut koplo. 4. Bergoyang melenggak lenggok. 5. Pakaian ketat dan Sexy. 6. Menampakkan Aurat. 7. Dapat membangkitkan dan Menggoda syahwat lawan jenis. 8.
Demikian juga ketika akan senam dan olahraga didepan umum maka kepantasan berpakaian perlu di perhatikan. Gerakan senam juga perlu diperhatikan. Jangan sampai mengundang gerakan erotis ataupun goyangan tubuh yang bisa mengurangi nilai kepantasan seseorang ketika dilihat secara umum.
Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG (Federation Internationale de Gymnastique) seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan
Haram hukumnya wanita mengikuti senam aerobik, zumba dan joget-joget di tempat umum, 1. Ikhtilat, Terjadinya campur-baur laki-laki dan perempuan. 2. Tabarruj. 3. Mendengarkan musik disco/dangdut koplo.campursari. 4. Bergoyang melenggak lenggok. 5. Pakaian ketat dan sexy. 6. Menampakkan aurat. 7. Dapat membangkitkan dan menggoda syahwat lawan jenis.
Olahraga senam aerobic dilaksanakan disertai dengan suara musik dan musik adalah bagian dari gerakannya. Hal ini yang menjadikan melakukannya dengan cara seperti ini haram. Dan lebih haram lagi apabila dia mengajarkan kepada orang lain sehingga dia menjadi pengajak kemaksiatan dan kesesatan. Semoga Allah menjaga kita dan anda semua.
hukum mengikuti senam dengan iringan musik Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Manokwari - Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh pegawai, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hit enter to search or ESC to close. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) SIMAS HAM;
VjuuJzq.